BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD)
DESA HEGARMANAH
PERIODE 2018 – 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD
dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga
baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Wali kota/Camat,
dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota/Camat
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota
BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
·
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa
·
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
·
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
Komentar
Posting Komentar